Jumat, 17 Juni 2016

Pentingnya Kehadiran Keadilan dalam Seleksi Penerimaan CPNS



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Beberapa waktu terakhir, muncul pemberitaan bahwa pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1 juta pegawai negeri sipil (PNS). Wacana tersebut muncul dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Hal ini terjadi karena melonjaknya anggaran biaya belanja pegawai yang menguras anggaran hingga mencapai 70 persen, tentu bukan angka yang sedikit mengingat APBN yang telah di buat pemerintah terpakai sia-sia untuk belanja pegawai dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil terlalu banyak tetapi kinerja dan tingkat produktifitas tidak maksimal.
Apa hal yang menyebabkan ini semua dapat terjadi? Tentu kita semua bertanya-tanya. Bukan rahasia umum lagi jika dalam proses perekrutan CPNS masih terdapat praktek KKN yang menyebabkan pegawai yang tidak memenuhi standar dapat lolos menjadi CPNS hanya dengan bermodal materi semata.
  
1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa saja pendapat keadilan menurut teori Adam Smith ?
2.      Apa saja pendapat keadilan menurut teori John Rawls ?
3.      Bagaimana seharusnya proses seleksi CPNS dilakukan agar mendapat hasil yang selektif tanpa mengutamakan kepentingan suatu pihak.

1.3             Batasan Masalah
1.      Pengertian Keadilan
2.      Pembagian Keadilan
3.      Metode proses prekrutan CPNS dengan menggunakan Metode CAT.

1.4              Maksud dan Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana pengertian serta pembagian keadilan menurut teori Adam Smith dan John Rawls.
2.      Untuk mengetahui metode perekrutan CPNS seperti apa yang harusnya digunakan guna meminimalisasi adanya tindak kecurangan dalam proses seleksi.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1        Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis, karena keduanya sama-sama terkait erat dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang.  Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak pada terjadinya kelangkaan atau keterbatasan.  Karena kelangkaan membutuhkan adanya ekonomi dan perlu pembagian distribusi secara adil.  Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan.  Semakin barang langka maka semakin besar permasalahan akan distribusi suatu barang dan juga akan menyebabkan masalah keadilan dalam pendistribusian barang yang akan ditimbulkan.
Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika bisnis, karena sebagaimana dikemukakan Bertens, “Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan” (Bertens, 2000 : 85).
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own).  Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).  keadilan mempunyai tiga unsur hakiki, yaitu :
a)      Keadilan selalu tertuju pada orang lain
Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b)      Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan
Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban.  Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.


c)      Keadilan menuntut persamaan (equity)
Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.

Secara hakiki norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain.  Definisi keadilan sebagai memberikan hak kepada setiap orang yang memang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada keadilan sebagai norma moral.  Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain.  Kedua, keadilan harus ditegakkan.  Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.

2.2              Pembagian Keadilan
2.1.1    Pembagian Klasik
Keadilan berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam, yaitu :
a)      Keadilan Umum (General Justice)
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b)      Keadilan Distribusi (Distributive Justice)
Berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c)      Keadilan Komutatif (Commutative Justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.  Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.

2.1.2    Pembagian Pengarang Modern
Menurut John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
a)      Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Benefits dan Burdens mengemukakan bahwa hal-hal yang nikmat untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan adil.
b)      Keadilan Retributif (Retributive Justice)
Berkaitan dengan tejadinya kesalahan, hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil.  Ada tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil, yaitu :
1)      Orang atau instansi yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya tanpa kebebasan dan harus dilakukannya dengan bebas.
2)      Harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan.
3)      Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakuakan.
c)      Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice)
Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain.  Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang lain atau instansi yang dirugikan.  Kewajiban kompensasi ini akan berlaku jika terpenuhi tiga syarat, antara lain :
1)      Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian.
2)       Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian.
3)      Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.

2.3       Metode Proses Perekrutan CPNS
            Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimaksut dengan pengertian Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metoda seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standart minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standart kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dipercaya dapat menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar)
Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya dilayar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam penegerjaan sudah terpampang jelas dimonitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda, sehingga cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar.
Soal TKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk ujian TKD berbasis komputer atau yang lebih serin disebut Computer Asisted Test waktunya adalah 90 menit. Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.


BAB III
METODOLOGI

3.1       Objek Penelitian
            Pada penulisan ini penulis mengambil objek pada Rencana PHK 1 Juta PNS oleh Menteri Yuddy yang dikutip dari website Kompas.com.

3.2       Data Penulisan
            Dalam penulisan ini menggunakan data yang diperoleh dari data sekunder yang berasal dari situs-situs berita serta situs ilmu pengetahuan seperti http://nasional.kompas.com/read/2016/06/07/19571201/ini.rencana.phk.1.juta.pns.yang.dimaksud.menteri.yuddy?page=all,  yang memiliki kaitan erat dengan keadilan dalam berbisnis serta yang memiliki kaitan dengan topik atau kasus yang sedang diteliti.

2.3                   Metode Pengumpulan
                   Dalam mengumpulkan data, penulis memperoleh data dari berbagai sumber dengan metode penulisan sebagai berikut  :
            1.    Observasi
            Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel-artikel yang terdapat di beberapa situs portal berita seperti http://www.kompasiana.com/kangmashejis/kkn-dalam-penerimaan-pns-memang-ada-celah-dari-sononya_5528b3f9f17e61787a8b45be




2.                  Studi Kepustakaan
            Mencari referensi dari buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan topik dalam penulisan ini.  Selain menggunakan buku secara fisik penulis juga menggunakan buku on-line yang terdapat di http://id.wikipedia.org/ .


BAB IV
PEMBAHASAN

            Pada prinsipnya perusahaan harus mampu merekrut pegawainya secara objektif tanpa perlu memihak  pada suatu pihak tertentu dengan tujuan tertentu baik secara legal maupun illegal. Hal ini dikarenakan tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan kondisi social ekonomi dengan memberikan keadilan secara distributive dan merata serta adanya ketaatan terhadap hukum.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.  Di satu pihak terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat.  Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.  Di pihak lain, praktek bisnis yang baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewjudkan keadilan dalam masyarakat.  Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.  Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.

4.1       Ruang Lingkup
4.1.1    Paham Tradisional Dalam Bisnis
a.  Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.  Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

            Konsekuensi legal  :
1.      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

a.                  Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.  Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.  Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
            Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar.  Dengan kata lain keadilan keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.  Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

b.                  Keadilan Distributif
            Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.  Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.  Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
            Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.  Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.  Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.1.2        Teori Keadilan Adam Smith
            Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.  Alasannya :
1.      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain.  Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif.  Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak, semua orang tidak boleh dirugikan haknya.  Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.  Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka.  Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak.  Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinip Komutatif Adam Smith :
1.   Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.  Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
2.      Prinsip Non-Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.  Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.  Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.      Prinsip Keadilan Tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
a)      Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm  secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
b)      Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.  Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen.  Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
c)      Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berari barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil, dimana produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan.  Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setaea dan seimbang antara produsen dan konsumen, karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali.
d)     Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetetif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
e)      Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.  Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Dalam pasar terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium, sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terendah yang ingin ditawarkan produsen.  Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.



4.1.3        Teori Keadilan Distributif John Rawls
            Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.  Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.  Pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.  Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. 
            Prinsip-prinsip keadilan distribusi Rawls, meliputi :
1.      Prinsip Kebebasan Yang Sama
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua.  Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin hak atas kebebasan secara sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
a)   Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung
b)   Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.

4.2              Permasalahan
Bottom of Form
Beberapa waktu terakhir, muncul pemberitaan bahwa pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1 juta pegawai negeri sipil (PNS). Wacana tersebut muncul dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Ketika dimintai penjelasannya oleh wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016), Yuddy mengakui bahwa pemberitaan itu tidak sepenuhnya benar, tetapi juga tidak sepenuhnya salah. Yuddy menuturkan, pemerintah memang berencana merasionalisasi PNS. Hal ini karena simulasi yang dilakukan kementeriannya menunjukkan jumlah ideal PNS ada 1,5 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.
"Penduduk Indonesia 250 juta, satu setengah persennya itu sekitar 3,5 juta PNS. Tapi, jumlah PNS kita saat ini ada 4,5 juta. Maka, kita ini kelebihan 1 juta PNS," papar Yuddy.
Kondisi ini menjadi beban bagi anggaran dan birokrasi. Yuddy mencontohkan, ada lebih dari 240 pemerintah daerah di Indonesia yang belanja pegawainya menguras 50 persen anggaran.
Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, ada daerah yang sampai menguras anggarannya hingga 70 persen. Yuddy menyebutkan, kondisi ini tidak boleh diteruskan karena bisa jadi bom waktu. Oleh sebab itu, rasionalisasi PNS perlu dilaksanakan. Rasionalisasi PNS pun direncanakan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Perhitungannya, setiap tahun ada sekitar 1.200 PNS yang pensiun. Dengan demikian, hanya akan ada 3.600 PNS yang pensiun. Jika berpatok harus merasionalisasi 1 juta PNS, maka pemerintah perlu mencari cara lain untuk memangkas sisanya. "Salah satu upaya loncatannya ialah dengan membenahi aparaturnya. Aturan PNS harus ditegakkan. Tidak mungkin kami mempertahankan PNS yang berdisiplin rendah dan sering menyalahgunakan wewenang," ujar Yuddy.
Berdasarkan catatannya, cukup banyak PNS yang bertingkah demikian. Misalnya, ada PNS yang tak masuk kerja sampai 100 hari. Banyak pula PNS yang diadukan masyarakat karena tidak melakukan pelayanan publik dengan baik. Merekalah yang akan dipangkas. Sampai saat ini, Yuddy mengaku sudah merumahkan 2.000 PNS di seluruh Indonesia yang melanggar aturan. Ia mengaku keputusannya itu tak dipublikasikan ke media. "Untuk aparatur yang tidak bisa melayani publik dengan baik, ya itu tidak bisa dibiarkan. Disiplin, produktivitas, kinerja, dan kompetensi harus ditegakkan. Nanti akan dibuat mekanisme standar untuk menilai itu. Jadi, pegawai yang enggak produktif, enggak efisien, berkinerja rendah, akan dirumahkan," ujar Yuddy.
Meski bertajuk rasionalisasi, pemerintah akan tetap merekrut calon PNS (CPNS). Akan tetapi, perekrutan dibuka untuk sektor tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang berkaitan dengan program Nawacita Jokowi. "Infrastruktur, engineer-engineer, ahli-ahli pengairan, dokter-dokter, bidan-bidan, guru-guru di daerah, ahli-ahli pangan, TNI, Polri, dan penjaga penjara itu yang masih kita butuhkan," ujar Yuddy. Seleksi CPNS ke depan pun akan berbeda dibandingkan yang sebelumnya. Ke depan, seleksi CPNS kan lebih selektif, ketat, dan berorientasi pada era persaingan global. Yuddy mengatakan, saat ini rasionalisasi PNS itu masih dalam tahap simulasi. Pihaknya masih butuh mematangkannya bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk kemudian diserahkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan, setuju atau tidak. "Yang terpenting, semangatnya pemerintahan Pak Jokowi ini adalah, kami sungguh-sungguh ingin memperbaiki kualitas dan kompetensi pegawai yang ada," ujar Yuddy.
4.3              Jalan Keluar Atas Permasalahan Proses Perekrutan CPNS
                    Untuk mendapatkan hasil seleksi perekrutan yang selektif dan objektif maka dapat dilakukan dengan cara mengubah sistem proses seleksi yang digunakan oleh para CPNS yakni semula melalui proses manual dapat diganti melalui proses komputerisasi agar hasil yang didapat lebih akurat.
            Dengan menggunakan sistem digital berbasis komputerisasi atau yang lebih dikenal dengan CAT ( Computer Assisted Test ) yang merupakan suatu metoda seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standart minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standart kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT dipercaya dapat menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
            Dengan menggunakan sistem CAT maka perkara dugaan dana gratifikasi proses penerimaan CPNS dapat ditekan sehingga secara efektif mampu menekan jumlah anggaran belanja negara yang seharusnya dapat digunakan untuk memberikan keadilan secara merata bagi kondisi social ekonomi dan dapat mengefisiensi adanya tindakan petugas yang nakal ( sistrm suap). Selain itu, sistem CAT juga sangat membantu karena dengan menggunakan sistem CAT pegawai yang lolos seleksi adalah pegawai yang benar-benar memiliki kriteria yang dibutuhkan sehingga dapat menghasilkan tingkat produktifitas dan hasil kerja yang maksimal.

4.3.1    Kelebihan Sistem CAT
1.      Bagi para peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai CPNS dapat langsung mendaftar melalui internet.
2.      Penilaian dilakukan secara objektif oleh sistem pada computer sehingga meminimalisir kesalahan koreksi.
3.      Hasil pengoreksian dan pelaporan tes hasil ujian dapat diketahui secara langsung setelah selesai ujian.
4.      Bagi pemerintah sistem CAT dapat meningkatkan efisiensi tenaga maupun biaya missal, Go Green dan Paperless.
4.3.2    Kelemahan Sistem CAT
1.      Menurut laman http://informasicpnsbumn.com/kelemahan-tes-cpns-sistem-cat.htmlMeskipun kecil, potensi kecurangan tetap ada dan harus diwaspadai semua pihak. Kepala Ombudsman Jateng, pihaknya mendapat laporan dugaan kecurangan seleksi CPNS di kementrian yang menggunakan sistem CAT. Ada nama yang tiba-tiba muncul sebagai salah satu peserta lolos CPNS, padahal sebelumnya tidak pernah ikut tes.
2.      Dibutuhkan dana dan SDM yang memadai untuk dapat mewujudkan infrastrktur IT yang sesuai dengan syarat spesifikasi teknis oleh BKN seperti sistem CCTV, Jammer HP, Display Monitoring Scrore , dan genset.
BAB V
KESIMPULAN

5.1       Kesimpulan
          Bagi setiap pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya, selain etika juga perlu memperhatikan adanya keadilan dalam bisnis.  Keadilan dalam bisnis dapat berkaitan dengan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan.  Terkadan tanggungjawab ini ada yang dapat dilewati dengan baik, namun tak jarang pula perusahaan yang melewatkan akan tanggung jawab ini.  Disinilah harus kita perbaiki, setiap perusahaan baik itu perusahaan besar, menengah hingga perusahaan besar semua harus sama rata dalam menanggung setiap tanggung jawab perusahaannya masing-masing.  Tidak ada perbedaan satu sama lain.
          Menurut beberapa ahli, keadilan ini dibagi menjadi dua teori keadilan distributive, yaitu teori Adam Smith dan teori John Rawls.  Dari kedua teori ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan.  Namun, untuk dapat menemukan jalan keluar atas masalah ketimpangan sosial kita harus mengkombinasikan kedua teori ini.  Untuk dapat mendapatkan jalan keluar yang lebih baik.



5.2       Saran
1.    Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa salah satu pihak telah melanggar rasa keadilan atau hak dari pihak yang lainnya.  Hal ini dapat dihindari jika pihak tersebut, mampu menerapkan rasa keadilan yang sesuai tanpa harus menggebu-gebu dalam mencari keuntungan.  Rasa keinginan yang berlebihan akan tingkat keuntungan yang tinggi dapat memberikan kerugian bagi salah satu pihak dan hal tersebut melanggar hak dari pihak tersebut.
2.     Bagi pemerintah, perlu adanya kecermatan dalam menangani kasus seperti ini, jangan sampai keputusan yang akan diambil malah merugikan salah satu pihak.  Kedua belah pihak harus merasakan keadilan yang harus ditegakkan, dan perbaiki seluruh celah serta kekurangan dalam metode CAT.


Daftar Pustaka :





http://www.catcpns.com/ini-kelebihan-kekurangan-tes-cpns-sistem-cat/