BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Beberapa
waktu terakhir, muncul pemberitaan bahwa pemerintah akan melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) sebanyak 1 juta pegawai negeri sipil (PNS). Wacana
tersebut muncul dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Hal ini terjadi karena melonjaknya
anggaran biaya belanja pegawai yang menguras anggaran hingga mencapai 70
persen, tentu bukan angka yang sedikit mengingat APBN yang telah di buat
pemerintah terpakai sia-sia untuk belanja pegawai dengan jumlah Pegawai Negeri
Sipil terlalu banyak tetapi kinerja dan tingkat produktifitas tidak maksimal.
Apa
hal yang menyebabkan ini semua dapat terjadi? Tentu kita semua bertanya-tanya.
Bukan rahasia umum lagi jika dalam proses perekrutan CPNS masih terdapat
praktek KKN yang menyebabkan pegawai yang tidak memenuhi standar dapat lolos
menjadi CPNS hanya dengan bermodal materi semata.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja pendapat keadilan menurut teori Adam
Smith ?
2.
Apa saja pendapat keadilan menurut teori John
Rawls ?
3.
Bagaimana seharusnya proses seleksi CPNS
dilakukan agar mendapat hasil yang selektif tanpa mengutamakan kepentingan
suatu pihak.
1.3
Batasan Masalah
1.
Pengertian Keadilan
2.
Pembagian Keadilan
3.
Metode proses prekrutan CPNS dengan
menggunakan Metode CAT.
1.4
Maksud
dan Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui bagaimana pengertian serta
pembagian keadilan menurut teori Adam Smith dan John Rawls.
2.
Untuk mengetahui metode perekrutan CPNS
seperti apa yang harusnya digunakan guna meminimalisasi adanya tindak
kecurangan dalam proses seleksi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Keadilan
Keadilan
merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis, karena keduanya sama-sama
terkait erat dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua
orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak pada
terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan membutuhkan
adanya ekonomi dan perlu pembagian distribusi secara adil. Jika barang berlimpah
maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan. Semakin
barang langka maka semakin besar permasalahan akan distribusi suatu barang dan
juga akan menyebabkan masalah keadilan dalam pendistribusian barang yang akan
ditimbulkan.
Keadilan
juga merupakan topik penting dalam etika bisnis, karena sebagaimana dikemukakan
Bertens, “Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis
tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan”
(Bertens, 2000 : 85).
Keadilan
pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to
give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno
sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M). keadilan mempunyai tiga
unsur hakiki, yaitu :
a) Keadilan
selalu tertuju pada orang lain
Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar
manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang
lain.
b) Keadilan
harus ditegakkan atau dilaksanakan
Keadilan
tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita
mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan
hak orang lain.
c) Keadilan
menuntut persamaan (equity)
Atas dasar keadilan kita
harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Secara hakiki norma
keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam
dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan
kepentingan-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sebagai memberikan
hak kepada setiap orang yang memang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada
keadilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada
orang lain. Kedua, keadilan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan
selamanya menuntut kesetaraan.
2.2 Pembagian Keadilan
2.1.1 Pembagian Klasik
Keadilan
berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam, yaitu :
a) Keadilan
Umum (General Justice)
Berdasarkan
keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat
(negara) apa yang menjadi haknya.
b) Keadilan
Distribusi (Distributive Justice)
Berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus
membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c) Keadilan
Komutatif (Commutative Justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan
kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf
individual maupun sosial.
2.1.2 Pembagian Pengarang Modern
Menurut
John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
a) Keadilan
Distributif (Distributive Justice)
Benefits dan Burdens mengemukakan bahwa hal-hal yang
nikmat untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan
adil.
b) Keadilan
Retributif (Retributive Justice)
Berkaitan dengan tejadinya kesalahan, hukuman atau denda
yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil. Ada tiga
syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil, yaitu :
1)
Orang atau instansi yang dihukum harus tahu
apa yang dilakukannya tanpa kebebasan dan harus dilakukannya dengan bebas.
2)
Harus dipastikan bahwa orang yang dihukum
benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan
dengan meyakinkan.
3)
Hukuman harus konsisten dan proporsional
dengan pelanggaran yang dilakuakan.
c) Keadilan
Kompensatoris (Compensatory Justice)
Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut
aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang lain atau instansi
yang dirugikan. Kewajiban kompensasi ini akan berlaku jika terpenuhi tiga
syarat, antara lain :
1)
Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus
salah atau disebabkan kelalaian.
2)
Perbuatan
seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian.
3)
Kerugian harus disebabkan oleh orang yang
bebas.
2.3 Metode Proses Perekrutan CPNS
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dimaksut
dengan pengertian
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metoda seleksi dengan alat
bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standart minimal kompetensi
dasar bagi pelamar CPNS. Standart kompetensi dasar pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil )
diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CAT
dipercaya dapat menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam TKD (Tes
Kompetensi Dasar)
Dengan
sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya dilayar monitor
komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam penegerjaan
sudah terpampang jelas dimonitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda, sehingga
cukup menggunakan mouse untuk mengklik pilihan yang benar.
Soal TKD CAT
CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk ujian TKD
berbasis komputer atau yang lebih serin disebut Computer Asisted Test waktunya
adalah 90 menit. Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun
dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.
BAB
III
METODOLOGI
3.1 Objek Penelitian
Pada penulisan ini penulis
mengambil objek pada Rencana PHK 1 Juta PNS oleh Menteri Yuddy yang dikutip
dari website Kompas.com.
3.2 Data Penulisan
Dalam penulisan ini menggunakan data
yang diperoleh dari data sekunder yang berasal dari situs-situs berita serta
situs ilmu pengetahuan seperti http://nasional.kompas.com/read/2016/06/07/19571201/ini.rencana.phk.1.juta.pns.yang.dimaksud.menteri.yuddy?page=all, yang memiliki kaitan erat dengan keadilan
dalam berbisnis serta yang memiliki kaitan dengan topik atau kasus yang sedang
diteliti.
2.3 Metode
Pengumpulan
Dalam
mengumpulkan data, penulis memperoleh data dari berbagai sumber dengan metode
penulisan sebagai berikut :
1. Observasi
Untuk mendapatkan data dan informasi
tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel-artikel yang terdapat
di beberapa situs portal berita seperti http://www.kompasiana.com/kangmashejis/kkn-dalam-penerimaan-pns-memang-ada-celah-dari-sononya_5528b3f9f17e61787a8b45be
2. Studi Kepustakaan
Mencari referensi dari buku-buku dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan topik dalam penulisan ini.
Selain menggunakan buku secara fisik penulis juga menggunakan buku on-line yang
terdapat di http://id.wikipedia.org/ .
BAB
IV
PEMBAHASAN
Pada prinsipnya perusahaan harus mampu merekrut
pegawainya secara objektif tanpa perlu memihak pada suatu pihak tertentu dengan tujuan
tertentu baik secara legal maupun illegal. Hal ini dikarenakan tanggung jawab
social perusahaan berkaitan langsung dengan kondisi social ekonomi dengan
memberikan keadilan secara distributive dan merata serta adanya ketaatan
terhadap hukum.
Kenyataan
ini menunjukkan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan
kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Di satu pihak
terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif
bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Di pihak lain, praktek bisnis yang baik, etis, dan adil atau fair,
akan ikut mewjudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya,
ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan
para pelaku bisnis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan
selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
4.1 Ruang
Lingkup
4.1.1 Paham
Tradisional Dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
Dasar moral :
1. Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2. Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
1. Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
a. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
b.
Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil
kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil
dan baik.
4.1.2
Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya :
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti,
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti
pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam
keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari
prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara
harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa
terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa
yang disebut keadilan selalu menyangkut hak, semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa
menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinip Komutatif Adam Smith :
1. Prinsip
No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi
sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan
hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
2.
Prinsip Non-Intervention, yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang
lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.
Prinsip Keadilan Tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar.
a) Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
b) Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen. Harga pasar atau harga aktual adalah harga
yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
c) Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berari barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil, dimana produsen dan
konsumen sama-sama diuntungkan. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan
yang setaea dan seimbang antara produsen dan konsumen, karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali.
d) Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetetif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
e) Dalam
pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik
ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Dalam
pasar terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik
ekuilibrium, sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh
konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga
tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terendah yang ingin
ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith
mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.
4.1.3 Teori Keadilan Distributif
John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang
yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia
sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama
dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip keadilan distribusi
Rawls, meliputi :
1.
Prinsip Kebebasan Yang Sama
Setiap orang harus
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar
semua orang diakui, dihargai, dan dijamin hak atas kebebasan secara sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial
dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
a) Menguntungkan mereka yang paling kurang
beruntung
b) Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
4.2
Permasalahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar