Sabtu, 06 November 2010

Pelapisan social dan kesamaan derajat




Pelapisan social:
Menurut Pitirim A. Sorokin :
Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.
Menurut Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya.
 Dan menurut Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Struktur sosial mencakup sifat hubungan antara individu dalam kelompok dan hubungan antara individu dengan kelompoknya.
Dalam dunia modern, banyak orang berupaya melakukan mobilitas sosial. Bila tingkat mobilitas sosial tinggi, meskipun latar belakang sosial berbeda. Mereka tetap dapat merasa mempunyai hak yang sama dalam mencapai kedudukan sosial yang lebih tinggi. Bila tingkat mobilitas sosial rendah, tentu saja kebanyakan orang akan terkukung dalam status nenek moyang mereka. Mereka hidup dalam kelas sosial tertutup.
Mobilitas sosial lebih mudah terjadi pada masyarakat terbuka karena lebih memungkinkan untuk berpindah strata. Sebaliknya, pada masyarakat yang sifatnya tertutup kemungkinan untuk pindah strata lebih sulit. Contohnya, masyarakat feodal atau pada masyarakat yang menganut sistem kasta. Pada masyarakat yang menganut sistem kasta, bila seseorang lahir dari kasta yang paling rendah untuk selamanya ia tetap berada pada kasta yang rendah. Dia tidak mungkin dapat pindah ke kasta yang lebih tinggi, meskipun ia memiliki kemampuan atau keahlian. Karena yang menjadi kriteria stratifikasi adalah keturunan. Dengan demikian, tidak terjadi gerak sosial dari strata satu ke strata lain yang lebih tinggi.





Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :

1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers

2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym

3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

Sumber :  http://ocw.gunadarma.ac.id

WARGA NEGARA DAN NEGARA



A.      HUKUM
Untuk memberikan pengertian apakah hokum secara pasti itu sangatlah sulit , ada beberapa pengertian hokum yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya menurut Utrecht yaitu himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu harus di taati oleh masyarakat.

Adapun beberapa cirri hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Sedangkan sifatnya yaitu mengatur dan memaksa.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

Beberapa sumber hukum antara lain :
-          undang-undang yaitu peraturan yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara
-          kebiasaan yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
-          keputusan-keputusan hakim yaitu keputusan hakim terdahulu di jadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama
-          traktat yaitu perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal
-          pendapat sarjana hukum yaitu pendapat para sarjana yang sering diikuti para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

walaupun hukum itu terlalu luas sehingga orang tidak dapatmembuat definisi yang sangat singkat tetapi, hukum dapat di golongkan berdasarkan asas pembagiaanya, yaitu :
1.       menurut sumbernya dibagi menjadi 3 yaitu hukum undng-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
2.       menurut bentukinya dibagi menjadi 2 yaitu, hukum tertulis adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang tertulis dalam suatu naskah tertentu, sedangkan hukum tak tertulis adalah peraturan yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan Negara.
3.       Menurut tempat berlakunya dibedakan menjadi 4 yaitu, hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4.       Menurut waktu berlakunya yaitu, ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi.
5.       Menurut cara memppertahankannya yaitu, hukum material dan hukum formal
6.       Menurut sifatnya yaitu, hukum yang memasa dan mengatur
7.       Menurut wujudnya yaitu , hukum obyektif dan hukum subjektif
8.       Menurut isinya yaitu, hukum priat dan hukum public atau hukum Negara.
B.      NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur nhubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
-          Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Selain itu Negara juga mempunyai sifat yaitu , memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Di sebut Negara apabila hubungan ndengan daerah daerahnya maupun keluar daerah dengan Negara lain ikatannya merupakan suatu Negara. Dan bentuk kenegaraan adalah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan suatu negara.

Bentu-bentuk negara adalah :
1. Negara kesatuan (unitarisme)
-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu segala sesuatu dalam Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Adapun keuntungannya yaitu , adanya peraturan yang sama diseluruh Negara sedangkan kerugiaanya dalah terlambatnya putusan-putusan dari pusat.
-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu , daerah diberi kewenangan dan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat ( federasi) yaitu , Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Sedangkan bentuk kenegaraan meliputi :
-          Negara dominion yaitu Negara yang hanya terdapat dalam ketatanegaraan inggris.
-          Negara uni yaitu gabungan dr 2 atau beberapa Negara yang dikepalai 1 negara. uni riil adalah bila2 / beberapa Negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan suatu alat pemerintahan. Sedangakan uni personil adalah bila 2 / beberapa Negara secara kebetulan mempunyai kepala Negara yang sama.
-          Negara protektorat yaitu Negara yang berada dalam perlindungan negra lain.
-          Negara koloni yaitu Negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintahan negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan Negara lain.

Seperti kita ketahui bahwa Negara juga mempunyai unsure dari berdirinya suatu Negara yaitu meliputi :
-          Harus adanya suatu wilayah
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada pemerintahan yang berdaulat
-          Harus ada tujuan
-          adanya pengakuan Dario Negara lain
-          adanya kedaulatan
selain itu , adapun sumber kedaulatan yaitu :
-          teori kedaulatan tuhan
-          teori kedaulatan rakyat
-          teori kedaulatan Negara
-          teori kedaulatan hukum

selain sumber kedaulatan adapun sifat kedaulatanyaitu meliputi :
-          permanen : kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti
-          absolute : tidak ada kekuasaan yang lebih tingfgi dari kekuasaan Negara
-          tidak terbagi-bagi : kekuasaan tertinggi Negara tidak dapat dibagi-bagi
-          tidak terbatas : meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu Negara


                C. PEMERINTAHAN

Pemerintahan dalam arti luas yaitu alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas seperti MPR, DPR,DPD,BPK, MA dll.
Sedangkan dalam arti sempit dimaksudkjan tugas khusus untuk kekuasaan eksekutif. Di Indonesia pemerintahan dalam arti sempit adalah presiden dan wapres beserta kabinetnya.


                D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsure penting suatu Negara . orang yang berada dalam suatu wilayah engara disebut :
-          Penduduk dibagi menjadi 2 yaitu , warga Negara yang dan bukan warga Negara , contohnya orang asing.
-          Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu.

Adapun asas kewarganegaraan secara garis besar , yaitu :
-          Kriterium kelahiran
-          Naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu prose hukum yang mengakibatkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan lain.
Sedangkan golongan warga Indonesia menurut UU no 62 tahun 1958 adalah :
-          Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
-          Orang yang pada waktu lahir ibunya warga Negara RI dan poada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
-          Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU
-          Orang yang lahir dalam wilaya Ri selama kedua orang tuanya ntidak diketahui

Hak warga Negara Indonesia dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
Pasal 31 ayat 1 : tiap WN berhak mendapatkan pengajaran

Sedangkan kewajibannya :
-          Pasal 27 (1) : wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
-          Pasal 30 (1) : wajib ikut sertya dalam pembelaan Negara




                F. TINDAKAN OLITIK DAN SISTEM POLITIK

 Arti sistem secara umum adalah kesatuan yang didalamnya terlihat kesatuan bagian yang tersusun secara teratur dan saling berinteraksi.
Sedangkan sistem politik adalah suatu mekanisme  seperangkat fungsi / peranan dalam struktur politikdalam hubungan satu sama lain yang menunjukan proses yang mengandung dimensi waktu yaitui masa lampau , sekarang dan akan datang.

PEMUDA DAN SOSIALISASI


A. MASALAH-MASALAH KEPEMUDAAN

Masalah pemuda adalah masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi. Masalah yang biasa dialami adalah masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai dalam masyarakat.


B. REALITAS KEPEMUDAAN

Kepemudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat sementara dan akan hilang dengan sendirinya. Para pemuda sangat sering di anggap sebagai sebagai kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang biasanya bertentangan dengan aspirasi masyarakat lainnya.ada 2 pendkatan dalam kepemudaan yaitu pendekatan klasik dan pendekatan ekosferis.

C. PEMUDA DAN IDENTITAS

Seperti kita ketahui dalam suatu pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang dimaksud pemuda dalah :
-          Dari segi biologis berumur 15-30 th
-          Dari segi budaya berumur 18 atau 21 th keatas
-          Dari angkatan kerja tenaga muda diambil anatara 18-22 th
-          Dilihat dari umur : siswa usia 6-18 th untuk bangku sekolah, mahasiswa pada umur 18-25 th, dan pemuda diluar lingkungan sekolah / perguruan tinggi usia 25-30 th

Aspek yang digunakan untuk memandang generasi muda , antara lain :
-          Social psikologis yaitu proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian
-          Social budaya yaitu perkembangan pemuda dalam proses modernisasi yang mengandung banyak pengaruh untuk kedewasaannya
-          Social ekonomi
-          Social politik

Dalam masa modernisasi seperti ini dapat dengan mudah kita temui masalah yang menyangkut generasi muda yaitu :
-          Melemahnya pendidikan moral
-          Melemahnya pendidikan agama
-          Berkurangnya rasa keinginan untuk maju yang dikarenakan rasa malas yang berlebih
-          Hilangnya etika sopan santun baik dalam berbicara, berpakaian maupun bertingkah laku
-          Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja
-          Menurunnya jiwa idealism , patriotism dan nasionalisme
-          Adanya generasi muda yang menderita fisik, mentaldan social





D. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

Salah satui factor yang sangat mempengruh keberhasilan pembangunan yaitu kualitas SDM, tersedianya SDA , birokrasi pemerintah yang kuat dan efisien. Factor SDM sangat menentukan proses pembangunan karena manusia bukan saja objek tetapi juga subjek pembangunan.

Salah satui bentuk pendidikan adalah pendidikan formal yang meliputi sekolah dan perguruan tionggi, dan pendidikan non formal atau luar sekolah serta pendidikan informal yitu pendidikan yang diperoleh berdasarkan pengalaman hidup sehari-hari.


E. PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

Peranan tersebut dapat dibedakan menjadi 2 hal yaitu :
-          didasarkan atas usaha pemuda untuk nmenyesuaikan siri dengan tuntunan lingkungan
-          peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, dapat dibedakan menjadi , jenis pemuda pembangkit , jenis pemuda nakal, jenis pemuda radikal,

Asas yang terdapat dalam pengembangan generasi muda antara lain :
-          asas edukatif atau yang biasa disebut dengan pengembangan oleh unsure diluar generasi muda dan sesame generasi muda.
-          Asas persatuan dan kesatuan bangsa
-          Asas swakarsa yaitu menumbuhkan kemauan generasi muda untuk membina dan mengembangkan diri sendiri dan lingkungannya
-          Asas pendayagunaan dimana makin banyaknya organisasi pemuda yang ada maka perlu diadakan penataan yang berfunsi untuk meningkatkan daya guna dari pemuda tersebut

Arah-arah yang dapat diajadikan pembinaan maupun pengembangan bagi generasi muda meliputi :
-          Yang pertama berrientasi kepada ketuhanan Yang Maha Esa
-          Orientasi terhadap dirinya sendiri dalam mengembangkan bkat-bakat dan kemampuan yang ada
-          Orientasi keluar terhadap lingkungan baik social, budaya maupun moral.

Tujuan dari diadakannya pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah :
-          Mengatkan persatuan dan kesatuan bangsa
-          Mewujudkan pengurus ataupun kader penerus perjuangan bangsa
-          Melahirkan para kader yang berbudi luhur , dinamis dan kreatif
-          Dapat mewujudkan WNI yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional yang baik
-          Melahirkan generasi kader yang berkesadaran dan berketahan nasional


Jalur yang dapat ditemp[uh dalam membina para generasi muda yaitu :
-           kelompok jalur utama berupa jalur keluarga dan jalur generasi muda
-          kelompok jalur penunjang yang meliputi jalur sekolah atau pra sekolah serta jalur masyarakat baik yang melembaga maupun tidak melembaga.
-          Kelompok jalur koordinatif baik melalui sistem pengkoordinasian melalui Badan Penyelenggara Pembinaan Generasi Muda

Dari sekian banyak persoalan menganai generasi muda atau pemuda , adapun wujud sosialisasi dari generasi muda yaitu meliputi :
-          Peran pemuda dalam menggakkan kemerdekaan bangsa
-          Berperan dalam mempelopori orde baru
-          Peran pemuda dalam masyarakat yaitu sebagai agent of change yaitu mengadakan perubahan dalam masyarakat yang lebih baik, sebagai agent of development yaitu melancarkan pembangunan disegala macam bidang, dan sebagai agent of modernization yaaitu para pemuda dianggap sebagai pelopor pembaruan bagi masyarakat.