A. HUKUM
Untuk memberikan pengertian apakah hokum secara pasti itu sangatlah sulit , ada beberapa pengertian hokum yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya menurut Utrecht yaitu himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu harus di taati oleh masyarakat.
Adapun beberapa cirri hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Sedangkan sifatnya yaitu mengatur dan memaksa.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
Beberapa sumber hukum antara lain :
- undang-undang yaitu peraturan yang mempunyai kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara
- kebiasaan yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
- keputusan-keputusan hakim yaitu keputusan hakim terdahulu di jadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama
- traktat yaitu perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal
- pendapat sarjana hukum yaitu pendapat para sarjana yang sering diikuti para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
walaupun hukum itu terlalu luas sehingga orang tidak dapatmembuat definisi yang sangat singkat tetapi, hukum dapat di golongkan berdasarkan asas pembagiaanya, yaitu :
1. menurut sumbernya dibagi menjadi 3 yaitu hukum undng-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
2. menurut bentukinya dibagi menjadi 2 yaitu, hukum tertulis adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang tertulis dalam suatu naskah tertentu, sedangkan hukum tak tertulis adalah peraturan yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan Negara.
3. Menurut tempat berlakunya dibedakan menjadi 4 yaitu, hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja.
4. Menurut waktu berlakunya yaitu, ius constitutum, ius constituendum, dan hukum asasi.
5. Menurut cara memppertahankannya yaitu, hukum material dan hukum formal
6. Menurut sifatnya yaitu, hukum yang memasa dan mengatur
7. Menurut wujudnya yaitu , hukum obyektif dan hukum subjektif
8. Menurut isinya yaitu, hukum priat dan hukum public atau hukum Negara.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur nhubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Selain itu Negara juga mempunyai sifat yaitu , memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Di sebut Negara apabila hubungan ndengan daerah daerahnya maupun keluar daerah dengan Negara lain ikatannya merupakan suatu Negara. Dan bentuk kenegaraan adalah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan suatu negara.
Bentu-bentuk negara adalah :
1. Negara kesatuan (unitarisme)
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu segala sesuatu dalam Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Adapun keuntungannya yaitu , adanya peraturan yang sama diseluruh Negara sedangkan kerugiaanya dalah terlambatnya putusan-putusan dari pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu , daerah diberi kewenangan dan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara serikat ( federasi) yaitu , Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan meliputi :
- Negara dominion yaitu Negara yang hanya terdapat dalam ketatanegaraan inggris.
- Negara uni yaitu gabungan dr 2 atau beberapa Negara yang dikepalai 1 negara. uni riil adalah bila2 / beberapa Negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan suatu alat pemerintahan. Sedangakan uni personil adalah bila 2 / beberapa Negara secara kebetulan mempunyai kepala Negara yang sama.
- Negara protektorat yaitu Negara yang berada dalam perlindungan negra lain.
- Negara koloni yaitu Negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintahan negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan Negara lain.
Seperti kita ketahui bahwa Negara juga mempunyai unsure dari berdirinya suatu Negara yaitu meliputi :
- Harus adanya suatu wilayah
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahan yang berdaulat
- Harus ada tujuan
- adanya pengakuan Dario Negara lain
- adanya kedaulatan
selain itu , adapun sumber kedaulatan yaitu :
- teori kedaulatan tuhan
- teori kedaulatan rakyat
- teori kedaulatan Negara
- teori kedaulatan hukum
selain sumber kedaulatan adapun sifat kedaulatanyaitu meliputi :
- permanen : kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti
- absolute : tidak ada kekuasaan yang lebih tingfgi dari kekuasaan Negara
- tidak terbagi-bagi : kekuasaan tertinggi Negara tidak dapat dibagi-bagi
- tidak terbatas : meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu Negara
C. PEMERINTAHAN
Pemerintahan dalam arti luas yaitu alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas seperti MPR, DPR,DPD,BPK, MA dll.
Sedangkan dalam arti sempit dimaksudkjan tugas khusus untuk kekuasaan eksekutif. Di Indonesia pemerintahan dalam arti sempit adalah presiden dan wapres beserta kabinetnya.
D. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsure penting suatu Negara . orang yang berada dalam suatu wilayah engara disebut :
- Penduduk dibagi menjadi 2 yaitu , warga Negara yang dan bukan warga Negara , contohnya orang asing.
- Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu.
Adapun asas kewarganegaraan secara garis besar , yaitu :
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu prose hukum yang mengakibatkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan lain.
Sedangkan golongan warga Indonesia menurut UU no 62 tahun 1958 adalah :
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
- Orang yang pada waktu lahir ibunya warga Negara RI dan poada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU
- Orang yang lahir dalam wilaya Ri selama kedua orang tuanya ntidak diketahui
Hak warga Negara Indonesia dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
pasal 27 ayat 2 : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
Pasal 31 ayat 1 : tiap WN berhak mendapatkan pengajaran
Sedangkan kewajibannya :
- Pasal 27 (1) : wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
- Pasal 30 (1) : wajib ikut sertya dalam pembelaan Negara
F. TINDAKAN OLITIK DAN SISTEM POLITIK
Arti sistem secara umum adalah kesatuan yang didalamnya terlihat kesatuan bagian yang tersusun secara teratur dan saling berinteraksi.
Sedangkan sistem politik adalah suatu mekanisme seperangkat fungsi / peranan dalam struktur politikdalam hubungan satu sama lain yang menunjukan proses yang mengandung dimensi waktu yaitui masa lampau , sekarang dan akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar